Harta dan aset yang dimiliki perusahaan akan mengalami penurunan nilai karena penggunaanya dan akan mengalami penurunan nilai (value) seiring dengan berlalunya waktu. Berkurangnya value berarti berkurangnya kapasitas aset tetap yang bersangkutan.
Pajak sebagai beban atau biaya yang harus dibayar oleh perusahaan membuat suatu manajemen berpikir untuk menekan beban dari pajak. Perencanaan Pajak penting bagi semua entitas bisnis karena pengaruhnya pada posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi dan akan berpengaruh pada kemajuan suatu perusahaan.
Perencanaan pajak dilakukan dengan berbagai cara berdasarkan peraturan undang-undangan perpajakan selalu mengalami perubahan dari waktu kewaktu. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya metode perhitungan penyusutan aktiva tetap perusahaan, metode penyusutan dikatakan berhasil dalam mengurangi beban pajak yang terutang, dan besarnya biaya penyusutan yang dapat dikurangkan dari pendapatan sangat berpengaruh pada besarnya Penghasilan Kena Pajak yang akan menjadi dasar penghitungan pajak terutang bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Penyusutan Terhadap Harta atau Aset Dapat Meminimalkan Beban Pajak
Harta atau Aset yang dapat dilakukan penyusutan adalah harta yang dimiliki oleh perusahaan sebagai wajib pajak dan digunakan untuk kegiatan usaha. Pengeluaran dalam mendapatkan aset atau harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun (aktiva tetap) serta biaya-biaya perawatannya dapat dibebankan dalam penyusutan selama masa manfaat.
Penyusutan terhadap harta atau aset berpengaruh untuk mengurangi nominal pajak dalam Pelaporan Pajak Harta Perusahaan dimana nilai dari aset atau harta yang dikenai pajak. Tentunya penyusutan ini harus mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku yaitu bedasar Pasal 11 UU PPh tentang Masa manfaat dan tariff penyusutan harta berwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar